
BIMA – Adonara News.com (22/08/22) Guna mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), aparat gabungan TNI-Polri dan dinas terkait di Kabupaten Bima kembali menggelar operasi penyekatan di wilayah perbatasan, dengan sasaran hewan ternak sapi, Senin 22 Agustus 2022.
Dalam penyekatan, aparat gabungan memeriksa kendaraan pengangkut hewan sapi yang masuk ke wilayah Kota maupun Kabupaten Bima.
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi, pemeriksaan ulang kesehatan, juga kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Operasi penyekatan itu, dilaksanakan di titik perbatasan, antara lain Pos Rora Donggo batas Kabupaten Dompu dan Bima, Juga ada pos Pelabuhan Kota Bima dan Pelabuhan Sape.
Pada kesempatan ini Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq,S.Sos menyampaikan, dalam rangka mencegah Penularan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Hewan ternak, pihaknya telah menurunkan personel bersama aparat Kepolisian, Dinas Pertanian, Dishub dan instansi lainnya untuk melakukan kegiatan operasi Penyekatan.”

“Mereka kita turunkan untuk membantu pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Kota Bima untuk mencegah masuknya PMK ke wilayah Kita Bima maupun Kabupaten Bima dan bersama aparat lainnya melakukan penyekatan dan pemeriksaan di jalur lalulintas perdagangan hewan ternak di Pos penyekatan, serta melakukan monitoring, sosialisasi dan himbauan kepada pelaku usaha hewan ternak di desa maupun pasar hewan terkait penyebaran virus PMK,” Tegas Dandim.
Menurutnya, kendaraan yang mengangkut sapi tanpa di lengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diperintahkan untuk putar balik dan membuat SKKH ditempat asal pembelian hewan ternak tersebut.
Kegiatan itu bertujuan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota maupun Kabupaten Bima guna mengantisipasi PMK pada hewan ternak,” Jelas Komandan Kodim.
Tinggalkan komentar